HERALD.ID, JAKARTA – Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Banggai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Jumat, 24 Januari 2025, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai, Zulkifli Sandagang, dengan lugas menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu di Banggai yang didalilkan pemohon, tidak memenuhi syarat material untuk ditindaklanjuti.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Banggai memasuki babak krusial dengan kehadiran Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai, Zulkifli Sandagang, yang memberikan klarifikasi tegas atas berbagai laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dalam forum yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Zulkifli memaparkan hasil kajian Bawaslu Banggai yang menyimpulkan, tuduhan terhadap sejumlah pihak tidak terbukti secara hukum.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima Bawaslu, tidak ditemukan unsur pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar Zulkifli. Ia merinci beberapa laporan yang telah ditindaklanjuti dan dihentikan karena tidak memenuhi syarat material.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Camat
Salah satu laporan menyoroti dugaan pelanggaran terkait pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada para camat. Menurut Zulkifli, laporan tersebut berdasarkan tanda bukti laporan nomor 005 tanggal 3 Oktober 2024. Namun, setelah melalui kajian mendalam, Bawaslu menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan pelanggaran administrasi atau pidana pemilu.
“Tidak terbukti bahwa pelimpahan kewenangan tersebut digunakan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon mana pun,” tegas Zulkifli. Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tuduhan Kampanye di Luar Jadwal
Bawaslu Banggai juga menerima laporan terkait dugaan kampanye yang dilakukan di luar jadwal oleh beberapa tokoh masyarakat dan aparatur pemerintahan. Namun, laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Pemilu. “Kegiatan yang dilaporkan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan kampanye,” jelasnya.
TSM Tidak Terbukti
Laporan dugaan pelanggaran TSM juga mendapat perhatian dalam sidang ini. Berdasarkan pemeriksaan awal hingga pembahasan kedua, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pemilu di Banggai.
Zulkifli Sandagang menegaskan bahwa semua keputusan Bawaslu diambil berdasarkan kajian hukum yang cermat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun menutup keterangannya dengan meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan hasil kajian tersebut sebagai bagian dari pengambilan keputusan. (*)