HERALD.ID – Mahfud MD, Menko Polhukam RI 2019-2024, kembali menegaskan pentingnya langkah hukum terhadap pelaku konspirasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal untuk laut. Ia menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kolusi yang mencederai hukum dan harus diproses pidana.
Gelombang kritik terhadap penerbitan sertifikat ilegal HGB untuk perairan laut semakin deras. Melalui akun X-nya, Mahfud MD menyerukan agar pelaku konspirasi yang terlibat tidak hanya dikenai pembatalan administrasi, tetapi juga diproses secara pidana. Dalam cuitannya, Mahfud mengutip putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 yang secara tegas melarang pengelolaan perairan pesisir oleh pihak swasta atau individu.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.” tulis Mahfud. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat disamakan dengan persoalan reklamasi biasa.
Pengakuan mantan mandor pemasangan pagar laut di Tangerang semakin menambah dimensi dramatis kasus ini. Mantan mandor itu mengaku mendapat tugas memasang pagar laut sepanjang 20 hektare dari seorang oknum aparat desa pada tahun 2024. Namun, setelah pekerjaan selesai, ia tidak menerima bayaran yang dijanjikan.
“Saya bersama 10 pekerja lainnya memasang pagar laut selama sebulan lebih. Tapi sampai sekarang, upah kami tak kunjung dibayar. Saat saya mencoba menagih, mereka hanya berdalih dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
Pekerjaan pemasangan pagar laut yang awalnya terlihat seperti proyek normal mulai memunculkan kejanggalan. Sang mandor mengaku mencium adanya indikasi pelanggaran hukum di balik proyek ini, terutama setelah muncul kabar mengenai penerbitan sertifikat HGB dan SHM untuk area perairan.
Kasus ini mengarah pada dugaan konspirasi yang melibatkan oknum aparat desa dan pihak perusahaan. Sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @6angsyam memperlihatkan para pekerja tengah mempersiapkan bambu untuk pagar laut di Pulau Cangkir. Dalam video tersebut, salah satu pekerja menyebut bahwa proyek ini diduga terkait dengan kelompok pengembang besar, Agung Sedayu Group.
Mahfud MD menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga melanggar integritas hukum. “Setelah kasus ini terbongkar, tidak ada alasan untuk tidak memproses pidana pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini semakin memanas dengan tudingan bahwa penerbitan HGB laut merupakan buah dari kolusi sistemik yang melibatkan berbagai pihak. Beberapa tokoh publik turut mengkritik lambannya penanganan kasus ini, sementara Mahfud MD mendesak agar polisi segera mengambil tindakan tegas.
Warganet pun ramai-ramai mendukung langkah Mahfud. Seorang pengguna Twitter menulis, “Segala yang berbau ilegal harus diusut hingga tuntas. Jangan sampai hukum tumpul ke atas!”
Selain pelanggaran hukum, kasus ini juga menyentuh isu keberlanjutan lingkungan. Proyek pagar laut yang dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan memperparah abrasi.
Dengan semakin terbukanya informasi terkait konspirasi ini, publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan menjadi tonggak penegakan hukum terhadap kolusi dan pelanggaran lingkungan, atau justru tenggelam di tengah polemik yang berkepanjangan? (*)