HERALD.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan suspensi terhadap 46 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2024 dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah BEI memberikan peringatan tertulis III serta tambahan denda sebesar Rp150 juta, namun hingga hari kalender ke-91 sejak batas waktu yang ditentukan, emiten-emiten tersebut belum memenuhi kewajibannya.

Suspensi ini didasarkan pada Ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, yang menyatakan bahwa jika perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau pembayaran denda dalam kurun waktu 91 hari setelah jatuh tempo, maka bursa berhak menghentikan sementara perdagangan efeknya.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2025 terdapat 46 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2024 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut,” tulis BEI dalam pengumumannya yang dikutip pada Kamis 30 Januari 2025.

Daftar Perusahaan yang Disuspensi
Berdasarkan keputusan BEI, berikut 46 perusahaan yang terkena suspensi perdagangan efek:

  • PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
  • PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
  • PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
  • PT Cowell Development Tbk (COWL)
  • PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
  • PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
  • PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  • PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  • PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
  • PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
  • PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
  • PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
  • PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
  • PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  • PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  • PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  • PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  • PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  • PT Hanson International Tbk (MYRX)
  • PT Nipress Tbk (NIPS)
  • PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  • PT Pan Brothers Tbk (PBRX)
  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  • PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
  • PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  • PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
  • PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  • PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  • PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  • PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

Dengan diberlakukannya suspensi ini, saham dari 46 perusahaan tersebut tidak dapat diperdagangkan hingga mereka memenuhi kewajiban pelaporan keuangan dan pembayaran denda yang telah ditentukan oleh BEI. (ren/ss)

Penulis: Reni Juliani