HERALD.ID, SURABAYA – Peternak di Jawa Timur harus bersiap menghadapi risiko besar jika ternak mereka terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tidak menganggarkan dana untuk ganti rugi ternak yang mati akibat penyakit tersebut.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur, Muhammad Ashari, mengungkapkan bahwa Pemprov hanya menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk penanganan PMK. Namun, anggaran ini tidak mencakup biaya ganti rugi bagi peternak yang kehilangan ternak mereka akibat wabah PMK. Dana tersebut hanya digunakan untuk pengadaan obat-obatan, vitamin, pendampingan peternak, serta vaksinasi bagi ternak yang terdampak.
“Kami (Banggar) tidak dapat menyetujui usulan Dinas Peternakan yang sebesar Rp 150 miliar untuk penanganan PMK karena dianggap terlalu besar. Kami hanya dapat menyetujui Rp 25 miliar sesuai dengan kebutuhan yang ada,” jelas Ashari, Kamis (30/1).
Penanganan PMK Fokus pada Vaksin dan Pengobatan
Dengan anggaran yang terbatas, Pemprov Jatim berharap dana yang ada dapat membantu mempercepat pemulihan peternakan dan mengurangi dampak wabah PMK. Diharapkan, peternak bisa kembali melanjutkan produksi ternaknya dengan lebih aman, sementara petugas kesehatan hewan dapat lebih maksimal dalam menangani PMK.
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa anggaran Rp 25 miliar akan digunakan untuk membeli 320 ribu dosis vaksin PMK. Selain itu, Kementerian Pertanian juga telah membantu menyediakan 1,7 juta dosis vaksin.
“Anggaran Rp 25 miliar ini untuk pembelian vaksin PMK, semuanya,” ujar Adhy.
Dukungan dari Universitas Airlangga
Terkait dengan vaksin PMK, Adhy juga mengungkapkan jika Universitas Airlangga (Unair) telah memproduksi vaksin PMK yang lebih murah. Jika hasil uji coba vaksin tersebut terbukti valid dan aman digunakan, Pemprov Jatim akan mempertimbangkan untuk membeli vaksin tersebut.
“Saya baru tahu soal ini. Kalau vaksin dari Unair sudah diuji dan harganya lebih murah, kami tentu akan mempertimbangkan untuk membeli,” katanya.
Desakan Penetapan Status Darurat PMK
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Abdul Qodir, menyampaikan empati terhadap nasib peternak dan mendorong Pemprov segera menetapkan status darurat PMK di Jawa Timur. Menurutnya, hal ini akan memberikan kejelasan dan jaminan ganti rugi bagi ternak yang mati, sesuai dengan janji pemerintah sebelumnya.
“Harapan kami, dengan penetapan darurat PMK, pemerintah bisa lebih serius menangani wabah ini, dan ada kepastian mengenai ganti rugi bagi peternak yang terdampak,” ujar Qodir.
Dengan anggaran yang terbatas dan belum adanya dana untuk ganti rugi, peternak di Jatim kini menghadapi situasi yang sulit, mengingat potensi kerugian besar akibat wabah PMK yang terus mengancam sektor peternakan. (*)
Penulis: Adi Suprayitno