HERALD.ID, JAKARTA–Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan, penundaan itu mempertimbangkan keserempakan jadwal pelantikan seluruh kepala daerah.
Mantan Kapolri itu mengatakan penundaan tersebut bagi kepala daerah terpilih yang tidak memiliki gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan non-sengketa dengan MK, dismissal (berproses di pengadilan). Maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan,” kata Tito dalam konferensi persnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dijelaskan Tito, pelantikan menunggu hasil keputusan MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP). Makanya, ia belum dapat menyebut tanggal pasti pelantikan seluruh kepala daerah terpilih.
Meski begitu, Tito memastikan pemerintah secepatnya akan melantik kepala daerah yang terpilih. Penetapan tanggal pelantikan itu akan dibahas bersama Pemerintah, Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU. Juga dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dikutip dari RRI.co.id. (ilo)