HERALD.ID, SEMARANG — Sebuah kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum anggota Polrestabes Semarang menghebohkan publik.

Bukannya melindungi masyarakat, mereka justru diduga menakut-nakuti dua remaja untuk mendapatkan uang. Korban yang awalnya pasrah akhirnya berani berteriak meminta tolong, hingga kasus ini terbongkar.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL kini telah ditahan di Polda Jawa Tengah. Mereka tidak sendiri, aksi pemerasan ini juga melibatkan seorang warga sipil berinisial S.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di kawasan Pantai Marina Semarang. Saat itu, kedua polisi yang telah lepas dinas bersama S tengah mencari makan.

Namun, ketika melihat dua remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) berada di dalam mobil, mereka langsung menghampiri dan menakut-nakuti korban dengan tuduhan melakukan tindak pidana.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta agar tidak diproses secara hukum.

Namun, setelah sempat dibawa ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, salah satu korban berani berteriak meminta pertolongan warga. Tindakan ini pun menyelamatkan mereka dan menjadi awal terungkapnya kasus ini.

Saat ini, empat orang saksi telah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kapolrestabes menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang menyalahgunakan wewenang, baik secara kode etik maupun pidana. (*)