HERALD.ID, JAKARTA–Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Kozin merespons keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan kepala daerah. Menurutnya, perubahan ini tidak berdampak signifikan pada stabilitas politik.
Pemicu utama penundaan pelantikan ini karena faktor perubahan jadwal yang sebelumnya ditetapkan pada 13-14 Februari.
“Konsultasi dengan MK mengarah pada perubahan yang lebih efektif,” kata Kozin saat wawancara bersama Pro3 RRI, Selasa (4/2/2025) dikutip dari RRI.co.id.
Penyesuaian tanggal ini bertujuan memberi waktu yang cukup bagi para kepala daerah terpilih untuk menyesuaikan persiapannya. Menurutnya, meskipun ada perubahan, prinsip keserentakan tetap dijaga.
Mengenai peraturan Presiden terkait jadwal pelantikan juga akan direvisi. “Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan jadwal pelantikan,” ucap Kozin.
Meskipun disepakati banyak pihak, Komisi II tidak berwenang menyetujui atau menolak keputusan. “Komisi II bermitra dengan Kemendagri, dan kita mendukung penuh keputusan yang diambil,” katanya.
Makanya, pelaksanaan pilkada diapresiasi karena berjalan lancar meski terdapat beberapa catatan evaluasi. “Evaluasi tata laksana pemilu dan pilkada diperlukan untuk perbaikan agar kontestasi politik lebih efisien,” ujarnya. (ilo)