HERALD.ID – Musisi Ahmad Dhani ikut buka suara mengenai kasus pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan penyanyi Agnez Mo.

Ahmad Dhani mengaku sudah mencoba menghubungi Agnez Mo selama setahun terakhir untuk mencari penyelesaian damai, namun pesannya tidak pernah direspons.

Ahmad Dhani yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan tidak bisa menghalangi anggota AKSI untuk menuntut keadilan.

“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons. Saya juga tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tulis Dhani melalui akun Instagramnya dikutip Rabu, 5 Februari 2025.

Ahmad Dhani juga menanggapi protes yang ditulis oleh Melly Goeslaw. Dalam unggahannya, Melly mempertanyakan keputusan hakim yang meminta Agnez sebagai penyanyi membayar royalti. Padahal, kata Melly, yang wajib membayar royalti adalah pihak penyelenggara.

Dalam unggahannya yang lain, Ahmad Dhani lalu menampilkan cuplikan berita terkait protes Ahmad Dhani. Pentolan band Dewa 19 itu lalu mengingatkan jika hakim sebelum memutuskan sudah terlebih dulu bertanya kepada saksi ahli di bidang hak cipta.

“Hakim bertanya kepada saksi ahli yang bergelar profesor. ADP (Ahmad Dhani Prasetyo)-Melly-Once bukan ahli di bidang hak cipta,” bebernya.

Diketahui, Agnez Mo dituntut atas pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser yang berbeda pada tahun 2023 tanpa izin dari Ari Bias selaku pencipta lagu.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Agnez Mo dikenai denda sebesar Rp500 juta untuk setiap kali menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin. Karena ia menyanyikannya tiga kali di tiga kota yang berbeda, total denda yang harus dibayar adalah Rp1,5 miliar.

“Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat,” ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias.

“Ini juga menjadi perdebatan, orang bertanya kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” sambungnya. (*)