HERALD.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sebaiknya Kepala Daerah terpilih tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus.

Sebab kata mantan Pj Gubernur Sulsel ini, pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli ini membutuhkan anggaran, sementara anggaran yang ada harusnya digunakan untuk mengangkat honorer.

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan kepentingan. Di penerimaan PPPK ini argumentasi nya tidak ada dana, lah kok ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar yang membutuhkan anggaran,” tegas Zudan usai melakukan rapat seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025.

“Tolong deh. Cukup,” sambung Zudan.

Lebih jauh, ia menyampaikan, Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru.

“Untuk Kepala Daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti Gubernur, Bupati Wali Kota mengangkat pegawai, tidak dibolehkan. Karena jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita. Terutama administrasi,” ungkap Zudan.

“Kalau akan mengangkat pegawai, nanti lewat jalur CPNS. Kita akan buka, baik untuk S1, S2 maupun S3. Kita siapkan, termasuk kebutuhan dokter spesialis,” kuncinya. (war)