HERALD.ID – Nasib gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS belakang menjadi sorotan di tengah pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dapat ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan. (Soal gaji ke-13 dan THR ASN) Ya itu tanyanya Menteri Keuangan, persiapan sudah ada,” kata Airlangga di kantornya, Rabu (5/2).

Di sisi lain, Airlangga menyampaikan, persiapan untuk THR dan gaji ke-13 perusahaan swasta telah dibahas. Termasuk dengan Menteri Ketenagakerjaan.

“THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan (swasta) kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan untuk itu,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini belum bisa menjawab secara pasti. Bahasanya, gaji ke-13 dan 14 masih dalam kajian. Artinya, bisa dicoret semua atau salah satu. Yang celaka jika semuanya dihapus.

“Saat ini, gaji ke-13 dan THR untuk tahun ini, sedang dibahas peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Rini.

Dikatakan, gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), tidak hanya dialokasikan untuk ASN. Selama ini, TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun, berhak menerimanya.

Kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara. “Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” ujar Rini.

Sebulan menjelang bulan puasa, beredarnya informasi penghapusan gaji ke-13 dan 14 ini, sangat meresahkan kaum ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Isu ini bergulir seiring instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk melakukan pengetatan APBN 2025, sebesar Rp306,69 triliun.

Di mana, Sri Mulyani dikabarkan harus mencoret pembayaran gaji ke-13 dan 14. Asal tahu saja, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk ASN atau pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdiannya.

Sedangkan gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), merupakan tunjangan yang lazim diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sinyal bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tetap akan dicairkan, meskipun pemerintah menerapkan efisiensi anggaran. “Rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial,” ujar Sri Mulyani.

Keputusan mengenai anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Transfer ke Daerah. Dengan demikian, meskipun pemerintah memangkas anggaran negara hingga Rp 360 triliun melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 ASN tetap termasuk dalam belanja pegawai. Namun, untuk kepastian lebih lanjut terkait teknis pencairannya, masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah. (*)