HERALD.ID, JAKARTA – Dua warga negara Indonesia (WNI) kini harus menghadapi ketidakpastian di tanah asing. Kebijakan keimigrasian yang semakin ketat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump membuat keduanya ditahan oleh otoritas Amerika Serikat (AS).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa kedua WNI tersebut ditahan di dua lokasi berbeda.
“Hingga saat ini, informasi yang kami terima menyebutkan ada dua WNI yang telah ditahan oleh otoritas AS. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu lagi di New York,” ujar Judha dalam press briefing di Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.
Dua WNI dan Jerat Hukum Imigrasi AS
Salah satu WNI yang ditahan berinisial TRN. Ia diamankan di Atlanta pada 29 Januari 2025 dan dijadwalkan menjalani persidangan pada 10 Februari mendatang.
“Namun, KJRI Houston sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Kondisinya baik dan sehat, serta sudah mendapatkan akses pendampingan hukum,” jelas Judha.
Sementara itu, WNI lainnya, BK, ditangkap di New York pada 28 Januari 2025. Ia diciduk saat melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE).
Menurut Judha, BK telah masuk daftar deportasi sejak 2009. Upayanya untuk memperoleh suaka pun kandas setelah permohonannya ditolak oleh otoritas AS.
“KJRI New York sudah berkomunikasi dengan istri yang bersangkutan. Meski tidak secara langsung, kami memastikan kondisinya baik dan ia sudah mendapatkan akses pendampingan hukum. Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Peran Pemerintah RI: Pendampingan, Bukan Pembebasan
Kemlu RI menegaskan bahwa tugas utama pemerintah adalah memastikan hak-hak hukum para WNI terpenuhi sesuai dengan regulasi di AS.
“Negara tidak bertugas membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian, tetapi memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum dan perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku,” kata Judha.
Kebijakan keimigrasian AS di bawah Presiden Trump semakin memperketat aturan bagi para imigran tak berdokumen. Perintah eksekutif yang diumumkan Trump menginstruksikan deportasi segera bagi siapa pun yang melanggar regulasi imigrasi.
Kini, nasib TRN dan BK masih bergantung pada jalannya proses hukum di Negeri Paman Sam. Di tengah ketidakpastian, pemerintah Indonesia berupaya memastikan bahwa keduanya tidak menghadapi peradilan seorang diri. (*)