HERALD.ID, YERUSALEM–Tim negosiasi Israel akan melakukan perjalanan ke Qatar pada hari Sabtu untuk memulai kembali perundingan dengan Hamas mengenai gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran sandera.

Rencana keberangkatan mereka dilaporkan lembaga penyiaran publik Israel seperti dikutip dari Anadolu Agency.

Delegasi, yang terdiri dari pejabat Shin Bet dan pejabat mata-mata Mossad, telah diinstruksikan oleh kepala Shin Bet Ronen Bar untuk menyelesaikan tahap pertama kesepakatan dan memulai diskusi pada tahap kedua.

Israel memperkirakan kelompok perlawanan Palestina akan merilis daftar sandera pada hari Jumat, sebelum pembebasan mereka yang dijadwalkan pada hari Sabtu, tambah laporan itu.

Namun, pejabat di Israel telah menyatakan kekhawatiran bahwa pernyataan terbaru Presiden AS Donald Trump tentang rencana untuk “mengambil alih” Gaza dan merelokasi paksa warga Palestina dapat membahayakan negosiasi.

Trump telah berulang kali mengusulkan sejak 25 Januari bahwa warga Palestina di Gaza harus ditampung oleh negara-negara Arab regional seperti Mesir dan Yordania — sebuah gagasan yang ditolak oleh negara-negara Arab dan para pemimpin Palestina.

Pembicaraan tentang pelaksanaan tahap kedua kesepakatan awalnya ditetapkan pada hari Senin, hari ke-16 perjanjian gencatan senjata, tetapi ditunda. Surat kabar Haaretz mengutip sumber anonim dari rombongan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di Washington yang mengindikasikan bahwa Netanyahu tidak akan melanjutkan fase kedua kecuali Hamas disingkirkan.

Perjanjian gencatan senjata mulai berlaku pada tanggal 19 Januari di Gaza, menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan hampir 47.600 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan meninggalkan daerah kantong itu dalam reruntuhan.

Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut. (ilo)