Hak atas Tanah di Pesisir: Mengakomodasi atau Mencabut?
Debat mengenai sertifikat lahan di atas laut kini mengerucut pada dua kubu: satu yang mendukung hak kepemilikan bagi masyarakat pesisir seperti Suku Bajo, dan yang lainnya menolak penerbitan sertifikat dengan alasan perlindungan lingkungan.
“Di sepanjang Pantai Utara Jawa hingga Madura, masyarakat telah lama memanfaatkan pesisir sebagai bagian dari kehidupan mereka. Ketika negara tidak bisa menyediakan tanah bagi mereka, mereka membangun sendiri lahan itu melalui reklamasi alami,” papar Prof. Maria.
Hingga kini, pemerintah masih mencari keseimbangan antara hak agraria, keberlanjutan lingkungan, dan kebutuhan ekonomi masyarakat pesisir. Di satu sisi, komunitas seperti Suku Bajo telah mendapatkan hak legal atas tempat tinggalnya. Namun, di sisi lain, kebijakan pembatalan sertifikat di beberapa daerah justru memicu ketidakpastian hukum.
Seiring dengan semakin ketatnya regulasi tata ruang laut, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: Apakah hukum harus mengakomodasi masyarakat pesisir yang telah lama tinggal di atas air, atau justru mencabut hak mereka demi kepentingan politik dan lingkungan? (*)