HERALD.ID, JAKARTA – Pembangunan pagar laut di pesisir Bekasi kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kewenangan Kepolisian Khusus (PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP KKP menyatakan bahwa proyek reklamasi tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang laut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahan dalam pembangunan tersebut.
Perusahaan tersebut kini siap menerima sanksi administratif, termasuk pembongkaran sebagian pagar dan pemulihan fungsi ruang laut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
“Setelah dilakukan verifikasi, kami menemukan adanya pelanggaran terkait izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut. PT TRPN sudah mengakui hal ini dan siap menjalani sanksi yang berlaku,” ujar Doni, Jumat (7/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, KKP akan segera menetapkan nilai denda administratif setelah proses penghitungan nilai investasi proyek tersebut selesai.
Selain itu, PT TRPN juga diminta segera membongkar sebagian pagar laut agar akses nelayan ke perairan tidak terganggu.
Polemik pagar laut di Bekasi mencuat tak lama setelah kasus serupa terjadi di Tangerang.
Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan bahwa pagar bambu sepanjang 2 kilometer di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, merupakan bagian dari proyek pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan pelabuhan perikanan.
Proyek ini melibatkan berbagai pihak, baik dari sektor swasta maupun pemerintah. PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) berkontribusi dalam penyediaan lahan seluas 50 hektare untuk pengembangan kawasan tersebut.
Menurut DKP Jabar, proyek ini dirancang untuk memfasilitasi aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan, serta mendukung pengembangan industri perikanan di wilayah utara Kabupaten Bekasi. (*)