Untuk merealisasikan program skrining kesehatan gratis ini, Kemenkes telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan porsi terbesar ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Rp 4,7 triliun itu dibagi, ada yang dari APBN, ada yang dari APBD,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi saat ditemui di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2025.

Nantinya, anggaran ini akan disalurkan ke Puskesmas dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Puskesmas akan bertanggung jawab atas distribusi alat skrining dan pengaturan layanan pemeriksaan bagi masyarakat.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat diwajibkan mengunduh aplikasi Satu Sehat, mengisi biodata, memilih tanggal pemeriksaan, dan mendapatkan tiket pemeriksaan.

Peserta yang telah terdaftar dan mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menerima notifikasi terkait jadwal pemeriksaan mereka.

Saat datang ke fasilitas kesehatan, peserta diminta membawa dokumen seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), buku Kartu Identitas Anak (KIA) untuk balita, tiket pemeriksaan dari aplikasi atau WhatsApp, serta formulir kuesioner skrining mandiri yang telah diisi sebelumnya. (*)