HERALD.ID, JAKARTA–Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR) yang tengah dibahas baru-baru ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menganggap bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengevaluasi lembaga lain.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sebenarnya revisi Tatib DPR tersebut hanya berlaku untuk penguatan fungsi pengawasan internal DPR.

Politikus Gerindra itu menjelaskan revisi Tatib DPR ini bertujuan untuk mendorong kinerja pengawasan DPR agar lebih efektif, khususnya dalam hal evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang menjadi objek pengawasan DPR.

Menurut Dasco, perubahan Tatib DPR bukan bertujuan untuk mengatur atau mengevaluasi lembaga-lembaga lain di luar DPR.

“Sebenarnya kami tidak ada arah untuk itu (mengevaluasi lembaga lain), jadi agak bingung kenapa kemudian isu ini diarahkan ke sana,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

“Revisi tatib ini hanya berlaku internal untuk meningkatkan fungsi pengawasan, bukan untuk mengatur lembaga lain,” lanjutnya.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) tersebut menjelaskan bahwa revisi tata tertib ini terkait dengan pasal-pasal yang sudah ada dalam tatib sebelumnya, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap calon yang telah melalui proses fit and proper.

Dijelaskan Dasco, revisi ini bertujuan untuk meningkatkan tindak lanjut terhadap hasil fit and proper yang dilakukan DPR.

“Revisi tatib ini bukan untuk langsung mengevaluasi atau memberikan rekomendasi penggantian, tetapi lebih kepada meningkatkan monitoring administratif dan pelaksanaan tugas. Kami hanya memberikan saran kepada Pemerintah atau lembaga terkait jika memang diperlukan,” jelasnya dikutip dari dpr.go.id.

Ia mencontohkan, jika ada pejabat yang sudah melalui proses fit and proper lebih dari 20 tahun lalu dan kondisi kesehatannya saat ini tidak mendukung untuk menjalankan tugas, maka DPR dapat memberikan saran agar lembaga tersebut mencari pengganti yang lebih sesuai.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan fungsi pengawasan DPR akan lebih optimal, tanpa perlu menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. (ilo)