HERALD.ID, JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa istri serta keluarga Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Senin (10/2/2025).
Pemeriksaan di Mapolsek Pakuhaji itu berkaitan dengan kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, yang sudah naik penyidikan.
Istri dan keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut selama pemeriksaan.
Dikutip dari Inilah.com, setelah proses penandatanganan itu mereka langsung bergegas keluar dari Mapolsek.
Kades Kohod, Arsin bin Sanip sendiri tidak menghadiri undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani menyebut undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.
“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Rencananya, ada 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut yang akan diperiksa penyidik. Satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.”Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” katanya.
Tidak seperti saat masih penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tidak bisa menolak hadir dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik. (ilo)