HERALD.ID, JAKARTA–Putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto dalam sidang Kamis (13/2/2025) besok.
Putusan tersebut akan dibacakan oleh Djuyamto setelah menerima berkas kesimpulan dari tim hukum Hasto dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025) dikutip dari Inilah,com.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, sidang telah bergulir secara maraton selama sepekan sejak Rabu (5/2/2025).
Koordinator Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa dalam berkas kesimpulan yang diserahkan, pihaknya mencantumkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, baik dari KPK sebagai termohon maupun dari tim kuasa hukum Hasto sebagai pemohon.
“Ya, analisis terkait dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Baik itu bukti, kami komentari semua bukti, baik yang diajukan oleh pemohon maupun oleh termohon, kemudian ahli juga kami komentari,” kata Iskandar di PN Jakarta Selatan.
Ia meyakini bahwa berkas kesimpulan yang diserahkan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Kami pada kesimpulan ya bahwa kami yakin hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ujar Iskandar.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sementara itu optimistis bahwa kliennya akan memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan bukti, saksi, dan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan, Ronny yakin hakim tunggal akan mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka tidak sah.
“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Hasto diduga menjadi donatur suap Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Donny diduga berperan dalam proses pemberian suap tersebut.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Selain itu, ia diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.
Pada Rabu (7/1/2025), KPK menggeledah rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Tim penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik terkait perkara ini. (ilo)