HERALD.ID, CIREBON–Merasa tubuh sering sakit saat bangun tidur, seorang remaja di Cirebon curhat ke kakaknya yang kerja di Tawain. Sang kakak yang curiga kemudian meminta video call dan membiarkan HP tetap hidup saat adiknya tertindur.

Apa yang kemudian dilihat kakaknya jauh di negeri orang membuatnya terguncang. Sang ayah tiri ternyata bajingan yang merenggut kehormatan adiknya.

Sang ayah tiri, berinisial S (51) asal Kabupaten Cirebon sudah ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Penangkapan itu dilakukan setelah S dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berumur 16 tahun itu.

Belakangan terungkap kalau dalam menjalankan aksinya, pelaku mengawalinya dengan memberikan makanan dan minuman kepada korban, yang telah diberi obat tidur.

Saat korbannya tak sadarkan diri itulah, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. “Tersangka tiga kali (beraksi), selalu dilakukan di rumah,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Selasa (11/2/2025) dikutip dari Republika.co.id.

Pertama, pada Desember 2023, kemudian pada Januari 2024, dan yang terakhir pada 7 Agustus 2024. Tersangka melakukan perbuatannya itu saat istrinya sedang tidur.

Terungkapnya kasus itu bermula saat korban mengeluh sakit saat bangun tidur kepada kakaknya, yang bekerja di Taiwan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Kakak korban yang merasa curiga kemudian meminta adiknya untuk melakukan video call saat akan tidur dan membiarkan ponselnya tetap menyala di samping tempat tidur. Saat korban tertidur pulas, ayah tirinya masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Hal itu akhirnya terlihat oleh kakak korban dari layar ponsel.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban kepada polisi. Saat ini, tersangka telah ditangkap dan diproses lebih lanjut. Korban yang mengetahui perbuatan bejat ayah tirinya itupun menjadi syok. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis korban.

Sedangkan tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76d dan atau pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (ilo)