HERALD.ID, SURABAYA – Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Jawa Timur mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penahanan 400 ijazah siswa/siswi di beberapa sekolah akibat tunggakan biaya yang belum dilunasi oleh orang tua murid. Kasus ini menarik perhatian publik karena berpotensi menghambat hak pendidikan bagi anak-anak yang sudah menyelesaikan masa belajarnya.
Ketua Komnasdik Jatim, Kunjung Wahyudi, menyebutkan bahwa masalah ini terjadi karena minimnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh pihak sekolah. Sekolah terpaksa menahan ijazah sebagai upaya untuk menagih pembayaran tunggakan biaya pendidikan dari wali murid. Di sisi lain, banyak orang tua yang tidak sepenuhnya memahami bahwa pendidikan membutuhkan dana partisipasi yang berasal dari masyarakat.
“Penahanan 400 ijazah ini akhirnya dapat kami selesaikan. Ijazah tersebut telah diserahkan kepada siswa-siswi yang berhak, sesuai dengan amanat UUD 45 Pasal 31 Ayat 2 yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar,” ungkap Kunjung, Rabu, 12 Februari 2025.
Masalah penahanan ijazah ini hanyalah salah satu bagian dari fenomena lebih besar terkait pendanaan pendidikan. Komnasdik Jatim juga menerima banyak laporan tentang adanya penarikan uang sumbangan melalui komite sekolah, meski pemerintah sudah menggariskan pendidikan gratis.
“Bantuan BOS yang diterima sekolah memang sangat minim. Akibatnya, sekolah terpaksa meminta sumbangan dari orang tua siswa untuk menutupi kekurangan biaya operasional. Sayangnya, ada sekolah yang mematok jumlah sumbangan yang harus dibayar, yang tentu menimbulkan masalah,” jelas Kunjung.
Kunjung menekankan bahwa sumbangan dari orang tua seharusnya bersifat sukarela. Sekolah, kata dia, tidak boleh memaksa orang tua untuk memberikan sumbangan dalam jumlah tertentu. Selain itu, Komnasdik juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pendidikan gratis yang tidak selalu mencerminkan kenyataan di lapangan, menciptakan kebingungan di masyarakat.