HERALD.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kota Makassar. Keputusan ini berlaku selama tujuh hari, mulai dari 10 Februari hingga 17 Februari 2025, melalui Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 769/188.4.45/Tahun 2025.
Penetapan status darurat ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif di beberapa kecamatan yang terdampak banjir akibat curah hujan tinggi, serta merujuk pada prediksi cuaca yang dikeluarkan oleh Buletin Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah Sulawesi Maluku yang memperkirakan curah hujan tinggi akan berlangsung hingga Februari 2025.
Dengan keputusan tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menangani dampak banjir secara cepat, terkoordinasi, dan efektif.
“Langkah ini diambil agar penanganan darurat dapat dilakukan secara maksimal dan terkoordinasi. Kami akan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada untuk meminimalkan dampak bencana ini,” ungkap Wali Kota Danny Pomanto.
Langkah-Langkah Penanganan Darurat
Dalam rangka merespons kondisi darurat ini, pemerintah Kota Makassar akan melaksanakan beberapa langkah penting, antara lain:
- Evakuasi dan Penyelamatan Korban Banjir: Fokus pada kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan ibu hamil.
- Distribusi Bantuan Logistik: Pengiriman bantuan untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak.
- Koordinasi dengan BPBD dan BMKG: Pemantauan terus-menerus terkait perkembangan banjir dan cuaca.
- Perbaikan Infrastruktur: Pembenahan kerusakan infrastruktur seperti jalan dan drainase yang terdampak.
Anggaran untuk penanganan bencana ini akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun 2025 dan disalurkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Makassar.