HERALD.ID – Polda DIY menangkap tujuh pria penyelanggara sindikat judi online yang dipromosikan melalui aplikasi TikTok di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yakni Gunungkidul DIY dan Pati, Jawa Tengah.

Tujuh tersangka dari Gunungkidul itu diantaranya RE (25), LDP (28), HE (29). Sedangkan tersangka dari Pati diantaranya W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan tujuh tersangka tersebut diamankan di dua TKP yakni Gunungkidul sejumlah 3 orang dan Pati Jawa Tengah sejumlah 4 orang.

“Dalam pengungkapan ini kita tetapkan 7 tersangka di dua TKP yaitu Gunungkidul dan Pati Jawa Tengah. Pengungkapan ini berdasarkan hasil patroli siber yang mrmang rutin dilakukan petugas kami sebagai antisipasi tindakan siber di media sosial,” katanya dalam konferensi pers, Rabu 12 Februari 2025.

Sementara itu, Kasubdit Siber Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengungkapkan ketujuh tersangka itu sama-sama diamankan saat mereka live TikTok diwaktu yang berbeda.

“Saat Tim siber kami patroli tanggal 16 Januari 2025 yang kemudian kita dapatkan ada salah satu akun live (TikTok) menyelenggarakan kegiatan judi. Setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan tersangka pada saat mereka masih live (tertangkap tangan), pertama di Gunungkidul dengan tersangka 3 orang,” ungkapnya.

“Kemudian pada bulan Februari kita temukan lagi akun TikTok menyelenggarakan judi online. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diselenggarakan di Pati Jawa Tengah. Dan langsung kita melakukan penangakapan saat mereka masih live juga. Tersangka ada 4 orang,” sambungnya.

Ketujuh tersangka ini semuanya memiliki peran sebagai penyelenggara dan masing-masing ada satu orang sebagai bandar. Bandar ini juga sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan operator. Dan yang lainnya adalah anak buahnya sebagai operator juga serta mencatat pemain lain yang join live serta mereka yang memasang taruhan.

“Jadi semuanya dicatat, yang mau ikut gabung deposit ke rekening yang sudah disiapkan oleh bandar,” imbuhnya.