Barang bukti yang diamankan di Yogyakarta diantaranya satu set peralatan dadu beserta remot, satu buah phone holder warna hitam, satu buah ring light untuk penerangan, satu bendel kertas hvs berisi catatan deposit dan nomor yang dipasang pemain, uang tunai senilai Rp.77.000.000, tujuh buah handphone, satu buah kalung emas, satu buah buku tabungan, dua buah kartu ATM dan satu bendel rekening koran.

Barang bukti yang diamankan di Pati yakni satu set peralatan dadu, lima buah handphone, satu holder phone, tiga buah buku catatan rekap data permainan dadu dari pemain, satu set auto-clicker, satu buah wireless speaker, satu buah dudukan lampu, satu kabel rol 5 slot, satu buah bolpoint, uang tunai dengan jumlah Rp. 9.000.000 dan satu buah kartu ATM.

Tersangka Terjerat 10 Tahun Penjara

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, denganancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. (*)

Penulis: Olivia Rianjani