HERALD.ID, JAKARTA – UMR (Upah Minimum Regional) kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan UMR 2025 pada Jumat, 29 November 2024. Kenaikan ini menjadi topik penting karena menyentuh langsung pada kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Indonesia.

UMR, yang kini lebih dikenal dengan sebutan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), adalah gaji minimal yang ditetapkan pemerintah untuk tiap daerah. Pada 2025, kebijakan UMR telah mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP dan UMK 2024, lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang menyarankan kenaikan 6%.

Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing usaha di Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan sebagai jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan.

UMR 2025 Naik, Begini Daftar Lengkapnya

Setelah pengumuman, seluruh kepala daerah di Indonesia diharuskan untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024. Beberapa daerah bahkan sudah mengumumkan UMK mereka, dan kenaikan ini bervariasi antar provinsi.

Berikut ini adalah daftar UMR di seluruh provinsi Indonesia pada 2025 beserta kenaikannya:

  • Jakarta: UMR 2025 mencapai Rp5.396.761, menjadikan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMR tertinggi di Indonesia.
  • UMR Terendah: Di sisi lain, beberapa daerah masih menetapkan UMR sekitar Rp2 juta, dengan kenaikan yang bervariasi sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Salah satu daerah yang menarik perhatian adalah Kabupaten dan Kota Bekasi di Jawa Barat, yang mencatatkan UMK tertinggi di Indonesia pada 2025. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Kabupaten Bekasi 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp339.251, sementara UMK Kota Bekasi mengalami kenaikan Rp347.322.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, UMK ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Perusahaan juga diharuskan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang masih memungkinkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.