HERALD.ID – Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan Nikita Mirzani terhadapa Fitri Salhuteru terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewa menjelaskan bahwa ada dua unggahan dari Fitri Salhuteru yang dianggap oleh Nikita Mirzani telah merusak nama baiknya.

Salah satunya adalah unggahan yang menggambarkan wajah dan tubuh Nikita Mirzani diubah menjadi seekor hewan, yang tidak diterima olehnya. Selain itu, Nikita Mirzani juga tak terima dengan unggahan Fitri Salhuteru yang menuduh dirinya positif HIV.

“Yang menjadi penyebab kenapa NM melaporkan untuk yang pertama yaitu wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan,” beber Kompol Nurma Dewi, Rabu (12/2).

“Terlapor adalah FS dan yang menjadi kenapa NM datang ke Polres Jaksel dengan melaporkan kasus, yaitu melihat posting-an melalui IG dengan kata-kata atau perkataan yang tidak baik, yaitu dengan korban disebut positif HIV,” sambungnya.

Terkait laporan Nikita Mirzani itu, Fitri Salhuteru disebut melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 juncto 45, di UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Ancaman hukuman jelas, ya, di sini di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru awalnya berteman sangat baik. Namun, belakangan hubungan pertemanan mereka renggang dan saling sindir di media sosial.