HERALD.ID – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk menghemat anggaran hingga Rp306 triliun pada tahun ini. Akibatnya, sejumlah kementerian dan lembaga negara harus melakukan efisiensi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Penghematan anggaran dilakukan melalui pemangkasan di 16 pos belanja dalam APBN, yang meliputi kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan, hingga proyek infrastruktur.
Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah menyelesaikan pembahasan efisiensi anggaran dengan kementerian atau lembaga yang menjadi mitra kerjanya dalam dua hari, yakni 12-13 Februari 2025.
Komisi I hingga XIII DPR telah menyetujui besaran pemangkasan anggaran hasil rapat rekonstruksi efisiensi belanja yang diadakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara bersama para pimpinan masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) pada 11 Februari 2025.
“Akan dijadikan sebagai baseline kalau ini menciptakan sebuah budaya baru untuk efisiensi dari birokrasi di seluruh K/L, sehingga tentunya nanti hasil dari 2025 akan digunakan untuk penyusunan 2026 juga,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (13/2/2025).
Berikut ini daftar lengkap K/L yang telah mendapat persetujuan DPR untuk efisiensi anggaran:
Komisi I:
- Kemhan terkena efisiensi anggaran menjadi Rp 26,9 triliun dari total pagu belanja untuk sepanjang tahun ini Rp 166,26 triliun. Anggaran efisiensi Kemhan ini termasuk untuk Mabes TNI Rp 3,68 triliun, TNI AD 5,16 triliun, TNI AL 6,07 triliun, TNI AU 3,63 triliun.
- Komdigi terkena pemangkasan anggaran Rp 3,84 triliun dari total pagu pada 2025 sebesar Rp 7,73 triliun.
- Badan Siber dan Sandi negara (BSSN) kena blokir sementara Rp 538,63 miliar dari pagu tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,32 triliun.
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) kena blokir sementara sebesar Rp 58,11 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 187,07 miliar.
- Badan Keamanan Laut atau Bakamla terkena blokir sementara Rp 334,81 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 1,08 triliun.
- Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas terkena blokir sementara sebesar Rp 15,84 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 54,66 miliar.
Komisi II:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PANRB sebesar Rp 184.900.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 392.980.127.000
- Kementerian Anggaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR BPN sebesar Rp 2.011.800.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 6.454.781.052.000
- KPU RI sebesar Rp 843.200.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 3.062.311.327.000
- Bawaslu RI sebesar Rp 955.000.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar Rp 195.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 798.342.991.000
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebesar Rp 91.400.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 328.488.668.000
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar Rp 93.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 293.795.636.000
- Ombudsman RI sebesar Rp 91.600.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 255.591.019.000
- OIKN mendapat tambahan anggaran Rp 8.100.000.000.000 dari pagu tahun ini Rp 6.300.000.000.000. Adapun pemangkasan anggaran juga tetap dikenakan Rp 1.150.000.000.000
- Kemendagri terkena pangkas Rp 2.174.500.000.000 dari pagu Rp 4.792.328.518.000
- DKPP terkena pangkar Rp 34.059.992.000 dari total pagu pada tahun ini Rp 89.271.812.000
- BNPP terkena pemangkasan anggaran senilai Rp 128.700.000.000 dari total pagu pada tahun ini sebesar Rp 267.135.531.000
Komisi III
- Komisi Yudisial (KY) sebesar Rp 74.700.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 184.526.343.000
- Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 2.288.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 12.684.119.652.000
- Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 226.100.000.000 dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 611.477.078.000
- Kejaksaan Agung terkena pangkas Rp 5.431.300.000 dari pagu anggaran pada tahun ini sebesar Rp 24.276.145.850
- Polri sebesar Rp 20.589.400.000.000 dari pagu pada 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 126.620.300.800.000
- KPK terkena pangkas sebesar Rp 201.000.000.000 dari total pagu anggaran sebesar Rp 1.237.441.326.000
- PPATK terkena blokir anggaran sebesar Rp 109.800.000.000 dari pagu 2025 sebesar Rp 354.600.000.000
- BNN terkena pangkas anggaran sebesar Rp 998.600.000.000 dari pagu sebesar Rp 2.455.000.000.000