HERALD.ID, JAKARTA–Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis. Majelis hakim tingkat banding itu mengubah hukuman 6,5 tahun penjara yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, menjadi 20 tahun.

Harvey Moeis tetap dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara lebih Rp 300 triliun.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengapresiasi keputusan ini. Lewat akun X pribadinya, @mohmahfudmd, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memuji Kejaksaan.

“Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki,” tulis Mahfud.

Putusan banding tersebut, mufakat di antara lima hakim banding. Selain Teguh, majelis yang memeriksa perkara tingkat dua terdakwa Harvey Moeis adalah hakim Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah, subsider delapan bulan kurungan,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hakim Teguh dalam putusannya juga memperberat pidana tambahan. Majelis hakim banding menghukum Harvey dengan pidana denda mengganti kerugian negara Rp 420 miliar. Pidana denda tersebut lebih berat dari putusan PN Tipikor sebelumnya Rp 210 miliar. (ilo)