HERALD.ID – Seorang anak perempuan inisial F (14) wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO oleh sepasang kekasih yakni A (21) dan R (21). Kasus ini terjadi sejak Agustus 2024 hingga Desember 2024.
Kuasa hukum korban, Febriawan Nurhadi mengungkapkan, kejadian awal korban kenal pelaku pada Agustus 2024 dan kemudian mereka tinggal satu kost di wilayah Bangunharjo Sewon.
“Pada awalnya itu korban ini disuruh untuk bekerja yang ditawari pada awalnya untuk menjaga outlet es teh jumbo yang dijanjikan dan diimingi-imingi oleh barang dan uang,” katanya kepada awak media saat ditemui di Unit PPA Bantul, pada Jumat 14 Februari 2025.
Selama tinggal bersama, korban diajak pelaku jalan-jalan serta belanja baju. Bahkan korban ikut melihat kedua pelaku melakukan hubungan seksual di kamar kos. Kemudian pelaku mengeksploitasi korban dengan memaksa minum alkohol.
Pada bulan September 2024, pelaku memaksa korban untuk melayani pria hidung belang (open BO) melalui aplikasi kencan.
“Kenapa (korban) jadi mengikuti hal tersebut ? Karena selama proses pendekatannya R dan A memaksa F untuk minum alkohol dan mengkonsumsi pil Y. Kalau tidak melakukan, anak ini kena kekerasan seperti di jambak dan dipukul. Kemudian korban disuruh untuk melakukan open BO tersebut,” bebernya.
Kuasa Hukum lainnya, Khusni Al Amin turut mengungkapkan pelaku memperkerjakan korban ke pria hidung belang sebanyak Rp 400.000 hingga Rp. 500.000.
“Jadi hal seperti itu (open BO) sering dilakukan dan biayanya sekitar Rp 400 – 500. Dan uang itu diberikan ke anaknya Rp 50, hal ini secara terus – menerus terjadi,” katanya.
Diketahui, kedua pelaku kini masih berkeliaran. Oleh karena itu, kuasa hukum korban berharap Polres Bantul dan Unit PPA Bantul segera mengusut tuntas perkara ini.
“Kalau kasus ini sampai berlarut-larut takutnya nanti ada intimidasi-intimidasi yang lain entah itu ke korban, orang tua korban, ataupun saudara-saudara korban. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan proses-proses kami ini berujung pada atensi Polres Bantul dan PPA agar secepat mungkin menanggapi perkara ini,” tegas kuasa hukum.