Sebelum melapor ke Unit PPA Bantul, pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Polres Bantul pada tanggal 16 Januari 2025.

“Kalau ada LP anak dibawah umur seharusnya dari pihak kepolisian sudah bertanggung-jawab untuk menindaklanjutinya secara cepat agar mentalitas korban itu tidak berlarut-larut. Sejauh ini penanganan dari Polres Bantul dan Unit PPA belum ada,” tegas kuasa hukum.

Kondisi korban saat ini masih mengalami gangguan psikologis atau depresi dan enggan bertemu orang lain kecuali orang tuanya.

“Harapan keluarga selain keadilan adalah rehabilitasi mental si anak karena kondisi ini telah mengguncang batin anak. Karena apa ? Perlakukan pelaku ke korban itu satu tahun. Bayangkan dia selalu dipaksa minum, pil Y, open BO,” tandas kuasa hukum.