HERALD.ID – Orang tua korban perdagangan orang terhadap anak perempuan inisial F (13) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak Polres Bantul untuk mengamankan pelaku.

Para pelaku tersebut adalah seorang perempuan inisial R (21) dan seorang laki-laki inisial A (21) yang merupakan pasangan kekasih.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa menegaskan kepada Polres Bantul untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak perempuan inisial F.

“Sekitar 16 Januari 2025 orang tua korban melaporkan ke Polres Bantul. Kejadian ini masih diproseskan di Polres Bantul. Untuk itu, tujuan kami hadir ke Unit PPA Bantul agar peristiwa ini segera terselesaika. Apalagi korban sendiri sudah mengalami depresi atau gangguan psikologis bahkan dia enggak mau ketemu dengan orang kecuali orang tuanya sendiri. Komunikasi dengan kami yang selaku kuasa hukum pun harus hati-hati,” ucap salah satu kuasa hukum dari LKBH tersebut, Khusni Al Hakim, saat ditemui di Unit PPA Bantul, pada Jumat 14 Februari 2025.

Kuasa hukum lain, Febriawan Nurhadi menekankan, apabila kedua pelaku sudah berhasil diamankan. Ia meminta dihukum seberat-beratnya salah satu pasal yang bisa dijeratnya kata dia adalah UU No 21 Tahun 2007 yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dugaan pidana yang dilanggar terhadsp pasangan tersebut bisa dijerat UU No 21 Tahun 2007 yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 600 juta. Ditambah pasal pemberat dipasal 17 (ditambah sepertiga),” pinta Febriawan.

Diketahui sementara, korban dari perkara tersebut hanya kliennya. “Yang kami tahu hanya anak ini (korbannya), tidak tahu apakah ada korban lainnya atau enggak. Tapi dugaan kami ini (tindakan pelaku) sudah terstruktur dan kami. Kami juga memberikan tebusan ke Polda DIY,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ayah korban, Temon Trimulyo menyampaikan setelah korban berhasil dievakuasi, pelaku sempat datang ke kediamannya untuk menawarkan uang agar kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. Ditawarkan uang oleh pelaku sebanyak Rp50 juta, namun dia menolaknya.

“Saya tolak karena saya kecewa dengan dia, anak umur segitu kok digituin. Saya enggak terima, bukan masalah uang, kalau dikasih saya tetep enggak mau, saya harap tidak ada korban lain,” ucapnya.

Temon mengaku hanya mengetahui anak perempuannya telah bekerja di sebuah outlet penjualan teh. Namun, dia mengaku tidak mengetahui keberatan korban.

Ibu korban, Khotimah berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya. “Sebagai orang tua, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya,” pintanya.

Penulis: Olivia Rianjani