HERALD.ID, JAKARTA – Nama Razman Arif Nasution kembali menggema di ruang sidang, bukan karena pembelaannya yang berapi-api, melainkan karena putusan yang membekukan sumpah advokatnya. Kini, pria yang selama ini kerap tampil vokal di hadapan publik tak lagi bisa berpraktik sebagai pengacara. Keputusan ini datang bak petir di siang bolong, menghentikan langkahnya di dunia hukum yang selama ini ia lakoni.
Keputusan mengejutkan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon, yang resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman. Penetapan itu ditandatangani langsung Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, pada 11 Februari 2025. Dokumen itu menyatakan, sumpah advokat Razman, yang ia ambil di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015, kini tak lagi berlaku.
Langkah ini bukan tanpa sebab. Kongres Advokat Indonesia (KAI) lebih dulu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Razman lantaran dinilai melanggar kode etik advokat. Namun, titik balik yang membuatnya benar-benar kehilangan hak untuk berpraktik adalah kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr pada 6 Februari 2025, Razman terlibat dalam insiden panas. Berteriak di ruang sidang, mendebat hakim dengan nada tinggi, hingga menghampiri saksi dengan gestur mengancam—semua ini dianggap telah merendahkan martabat peradilan. Marwah pengadilan yang seharusnya dijaga malah tercoreng oleh aksi yang tak mencerminkan profesionalisme seorang advokat.
Tak hanya Razman, rekannya M Firdaus Oiwobo juga mengalami nasib serupa. Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono, menandatangani pembekuan sumpah advokat Firdaus, yang juga terlibat dalam insiden di PN Jakarta Utara. Video yang merekam Firdaus berdiri di atas meja ruang sidang menjadi saksi bisu betapa kacaunya persidangan saat itu.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menegaskan, dengan pembekuan sumpah advokat ini, Razman dan Firdaus kini kehilangan hak mereka untuk berpraktik di pengadilan. Keputusan ini diambil untuk menjaga kehormatan institusi peradilan, memastikan pengadilan tetap menjadi tempat yang menjunjung tinggi keadilan tanpa diwarnai kericuhan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat, serta demi menjaga marwah dan wibawa peradilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik. Dari seorang pembela hukum yang kerap tampil lantang, Razman kini dihadapkan pada kenyataan pahit: tak lagi bisa memperjuangkan perkara di ruang sidang. (*)