HERALD.ID, JAKARTA – Malam itu, Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, berubah menjadi panggung ketakutan. Warga yang biasanya larut dalam kesibukan sehari-hari mendadak gemetar. Di bawah lampu jalan yang temaram, seorang pria bernama Sopian Faqih (36) mengamuk. Golok di tangannya berkilat, menggambarkan amarah yang tak terbendung. Bersama senapan angin yang ia tenteng, ia menjadi ancaman nyata.
Ketegangan memuncak pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Sopian yang gelap mata menebas korban berinisial F tanpa ampun. Bacokan demi bacokan menghunjam tubuh F hingga tak lagi bernyawa. Suasana mencekam, jeritan ketakutan warga bersahutan, sementara tubuh korban roboh bersimbah darah di jalanan.
Asa yang Hancur oleh Pengkhianatan
Dendam adalah bahan bakar paling berbahaya bagi seseorang yang terbakar emosi. Sopian, yang selama ini hidup dalam bayang-bayang rumah tangga, mendapati kenyataan pahit: istrinya berselingkuh dengan korban. Bukan sekali dua kali, tetapi berkali-kali, hingga kesabarannya luruh menjadi bara dendam.
Sopian merancang jebakan. Dengan menggunakan ponsel istrinya, ia memancing korban keluar. F, yang tak menyadari bahaya yang mengintai, datang tanpa curiga. Tak butuh banyak kata, hanya amarah yang berbicara. Dengan gerakan beringas, Sopian mengayunkan goloknya, memastikan F tak lagi bisa merebut apa yang ia anggap miliknya.
Kolaborasi Babinsa dan Polisi Mengakhiri Teror
Kekacauan ini mengundang perhatian aparat. Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun tangan. Di antara ketegangan yang menyesakkan, mereka menghadapi Sopian yang masih menenteng senjata. Dengan sigap, Koptu Jamaludin dari Koramil 06/KD dan Aiptu Hermanto dari Polsek Kalideres melumpuhkan Sopian tanpa korban tambahan.
“Kami bergerak cepat untuk memastikan keamanan warga dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang,” ujar Koptu Jamaludin.
Sopian akhirnya diamankan dan digelandang ke Polsek Kalideres. Wajahnya tak lagi menyiratkan amarah, hanya kepasrahan yang mendalam.
Di Balik Jeruji, Menanti Takdir
Tak ada lagi kebebasan bagi Sopian. Ia kini mendekam dalam tahanan, menanti vonis yang akan dijatuhkan. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal berat: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman 20 tahun penjara membayang di hadapannya.
Namun, dalam foto yang beredar usai penangkapan, bibir Sopian tampak menyunggingkan senyuman tipis. Apakah dia puas usai menghabisi nyawa pria yang menjadi kekasih gelap istrinya? (*)