HERALD.ID, SLEMAN – Enam orang komplotan yang mengaku wartawan, melakukan pemerasan di Kabupaten Sleman. Keenamnya kini ditangkap aparat polres setempat. Para pelaku berhasil diamankan tanggal 12 Februari 2025 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.

Enam pelaku itu yakni, Dede Tumanggor asal Bekasi, Jawa Barat, Diva Tiara Kusmintarani (perempuan, 23) seorang mahasiswa asal Klaten, Jawa Tengah, Frans Marslino (27) seorang mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat, Sri Handayani (Perempuan, 27) seorang mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat, Yhae Huda DK Sitorus (laki-laki, 24) seorang mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat, dan Herman Barutu (laki-laki,55) wiraswasta asal Kotagede, Kota Yogyakarta.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol.Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, modus pelaku, mengancam akan memberitakan ke media, sehingga korban merasa takut dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

“Jadi modusnya menakut-nakuti korban dengan aib untuk dipublikasikan. Saat itu juga, pelaku memeras korban untuk mentransfer uang puluhan hingga ratusan juta,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu, 15 Februari 2025.

Kronologinya, pada Selasa, 11 Februari 2025, sekira pukul 18.15 WIB korban (Miss X) baru saja tiba di rumah usai menjemput anaknya sekolah.

“Namun, saat hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba didatangi para pelaku, yakni 2 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang mengaku dari wartawan/pers sambil para pelaku tersebut mengenakan ID Card Pers/wartawan yang dikalungkan,” ujarnya.

Kepada korban, pelaku mengatakan telah melihat korban ke luar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya.

“Untuk menutup agar media tidak memberitakan/menyebarkan berita tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta. Karena korban takut, lada akhirnya korban menyanggupi permintaan pelaku namun menawar dan akan memberikan uang Rp80 juta,” ungkapnya.

Korban baru mentransfer ke rekening pelaku Rp15 juta. Dan untuk kekuranganya, korban akan segera memberikan pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 10.00 Wita di rumah pelapor.

Berdasarkan penyidikan sementar, para pelaku mengaku baru melakukan aksinya satu kali. Mereka menggunakan grup whatsapp dalam membagi tugas dan perannya.

“Pelaku ada grup WA (untuk melakukan aksi). Di sana bagi peran, siapa yang monitor korban, ada yang diarahkan mengambil video, ada yang diarahkan mencari alamat korban, dan siapa yang mendatangi,” bebernya.

“Kalau pengakuan pelaku baru satu kali dan baru satu minggu di Sleman katanya. Makanya kita minta kepada masyarakat kalau ada yang merasa dirugikan para pelaku ini agar segera lapor, kita jaga kerahasiaannya (korban),” imbuhnya.

Saat ini, Polresta Sleman masih mendalami penyelidikan terhadap perkara tersebut.

“Masih kita dalami, apakah ada keterkaitan terhadap perkara yang diusut Polda Metro Jaya karena kan modusnya sama, yakni menunggu korbannya di sebuah hotel (acak) dan langsung mengikuti ke rumahnya dan kemudian memeras korban,” ujarnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua PWI Kabupaten Sleman, Wisnu Wardhana. Dia mengucapkan terima kasih kepada Polresta Sleman yang berhasil menangkap para pelaku itu. Wisnu menyebut, tindakan para pelaku mencoreng nama baik para wartawan yang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik.

“Ini mencoreng nama kita sebagai wartawan terutama wartawan yang ada di Sleman. Padahal selama ini kita bekerja dengan baik sesuai SOP berlaku. Tentu kita kan sudah ada etika jurnalistik ya. Jadi, Terima kasih ke Polresta Sleman sudah menangkap para pelaku. Pada dasarnya kami di wartawan dibekali kartu pers meski memang kartu pers mudah dibuat tapi ada aturannya dari masing-masing redaksi,” ucap Wisnu.

Selain mengamankan enam pelaku tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, uang tunai Rp500 ribu, Kartu Pers Mata Bidik atas nama Yhae Huda DK Sitorus, Kartu Pers Siasat, Investigasi, atas nama Yhae Huda DK Sitorus, Kartu Pers Siasat, Staf redaksi, atas nama Yhae Huda DK Sitorus, Kartu Pers Demokrasi, Staf redaksi, atas nama Diva Tiara Kusmintarani, Kartu Pers Siasat, Wartawan, atas nama Dede Tumanggor, Kartu Pers Semeru Post, Staf redaksi, atas nama Sri Handayani, Kartu Pers Radar Kriminal, atas nama Frans Marslino, Kartu Pers Post Keadilan, atas nama Herman Barutu, satu buah HP SAMSUNG A52s hitam, 5 buah handphone, satu unit mobil Mitsubishi Expander hitam nopol: B-2577-TID, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver nopol: B-1084-KIG.

Keenam tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Penulis: Olivia Rianjani