HERALD.ID, JAKARTA–Sempat dinyatakan menghilang, Kepala Desa (Kades) Kohon, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, muncul ke publik lewat video dua menit.

Arsin membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengaku menjadi korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di wilayahnya.

“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin, Sabtu (15/2/2025) dikutip dari Inilah,com.

Dalam video itu, Arsin mengaku kasus SHGB/SHM pagar laut jadi tindak pidana lantaran dirinya tak paham dan kurang hati-hati. “Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod,” ujarnya.

Seolah yakin akan lolos dari jerat hukum dalam kasus ini, ia berkata, “Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi.”

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.

“Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ungkap dia.

Kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya itu menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.

“Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” jelasnya.

Rendy juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Dimana, mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.

“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah. (ilo)