HERALD.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani regulasi baru yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang diteken pada 7 Februari 2025.
Dalam aturan tersebut, korban PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama paling lama enam bulan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian bunyi aturan itu, dikutip Minggu 16 Februari 2025.
Besaran upah yang menjadi patokan pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan ini didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal sebesar Rp5 juta.
Artinya, jika mengacu pada batas tersebut, korban PHK setidaknya akan menerima jaminan sebesar Rp3 juta per bulan.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” tertuang dalam Pasal 21 Ayat 4.
Namun, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan ini akan hangus apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak terjadinya PHK.
Selain itu, klaim tidak berlaku bagi pekerja yang sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
Selain memberikan manfaat tunai, regulasi ini juga mengubah besaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan, kini diturunkan menjadi 0,36%. (Ren)