Rizky Febian dan Mahalini resmi akad nikah ulang pada 27 Desember 2024 setelah pertama kali akad dan ijab kabul digelar pada 10 Mei 2024.

Pernikahan ulang itu telah terdaftar di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, sekaligus membuat Rizky Febian dan Mahalini sah menikah secara agama maupun negara.

Nasrullah menjelaskan akad nikah itu diadakan secara sah dan telah melengkapi semua berkas administrasi yang dibutuhkan. Persyaratan itu pun sudah dipenuhi ketika mendaftar di KUA.