HERALD.ID – Setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak pengadilan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal untuk memeriksa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025.

“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini, belum ada keterangan dari KPK mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis, 13 Februari, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan terkait status tersangka Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.