HERALD.ID, JAKARTA–Pemerintah akan lebih keras dalam memerangi perjudian online yang semakin meresahkan Masyarakat. Caranya, melalui penerbitan regulasi yang mengatur secara tegas dalm menyeluruh untuk penanganan judi online.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam Konferensi Pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta.
“Presiden menegaskan bahwa penanganan judi online harus lebih keras. Salah satu langkah strategis yang akan segera diambil adalah penerbitan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara lebih tegas dan menyeluruh,” kata Meutya dikutip dari Info Publik, Selasa (18/2/205).
Dijelaskan Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir hampir satu juta situs judi online dan ternyata belum cukup menghentikannya secara tuntas.
Makanya, perang melawan judi online tak bisa hanya mengandalkan pemblokiran, namun juga diperlukan strategi lebih agresif, termasuk pemenuhan kepatuhan platform digital.
“Kami sudah menerapkan sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten), yang mewajibkan platform digital untuk bergerak cepat. Jika ditemukan konten terkait judi online atau pornografi anak, mereka harus segera melakukan takedown tanpa kompromi,” tegasnya.
Mantan wartawan itu menegaskan, pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kemkomdigi, tetapi memerlukan sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait lainnya.
Selain itu, lanjutnya, Presiden Prabowo menginstruksikan penanganan judi online yang berkelanjutan dan tak hanya sekadar pemblokiran semata.
“Ini bukan hanya tugas Kemkomdigi. Presiden menekankan bahwa Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan seluruh elemen harus terlibat aktif. Ini perintah langsung, bukan sekadar wacana,” kata Menkomdigi.
Meutya mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Ini diwujudkan dengan upaya pemerintah mematangkan aturan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial, yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Banyak masukan dari publik, dan pemerintah mendengarnya. Saat ini, peraturan perlindungan anak di ranah digital tengah dalam tahap finalisasi. Nantinya, Presiden sendiri yang akan mengumumkan kebijakan ini kepada masyarakat,” tutup Menkomdigi. (ilo)