HERALD.ID, SUKABUMI — Sebuah skema licik yang merugikan masyarakat akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik curang pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 34.43111 Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Pemiliknya diduga meraup keuntungan hingga Rp 1,4 miliar per tahun dari praktik ilegal ini.

Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan alat tambahan ilegal yang disematkan pada dispenser BBM. Dengan cara ini, pelanggan tak sadar bahwa jumlah BBM yang mereka bayar tak sebanding dengan yang mereka terima.

“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan oleh beliau, Rp 1,4 miliar per tahun,” ujar Nunung saat memberikan keterangan di lokasi pada Rabu, 19 Februari 2025.

SPBU ini diketahui beroperasi di bawah bendera PT Prima Berkah Mandiri (PBM) sejak tahun 2005. Namun, pihak berwenang masih menyelidiki sejak kapan praktik kecurangan ini dimulai.

“Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” tambahnya.