Penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dengan agenda gelar perkara yang dijadwalkan pekan depan untuk menentukan tersangka.
“Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan, dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu saudara Rudi,” ungkap Nunung.
Tak hanya itu, Polri juga tengah menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Proses pemeriksaan mendalam akan dilakukan guna mengetahui seberapa besar keuntungan yang sudah dinikmati pelaku dari praktik curang tersebut.
“Nanti kita dalami lebih lanjut pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi BBM, demi memastikan hak konsumen tidak tercederai oleh permainan licik segelintir pihak yang mengeruk keuntungan dengan cara curang. (*)