HERALD.ID – Warga Jember mengeluhkan rendahnya penyerapan aspirasi yang berorientasi pembangunan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Akibatnya banyak Pokok Pikiran (Pokir) yang tidak terlaksana.
Uneg-uneg itu disampaikan oleh warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember saat Anggota DPRD Jatim, Satib serap aspirasi, Minggu 23 Februari 2025.
“Mohon diperjuangkan aspirasi kami yang menyangkut pembangunan di daerah kami karena ini menyangkut perekonomian kami,” ujar salah satu warga.
Warga menyebut pembangunan yang dimaksud adalah perbaikan jalan dan saluran air. Mengingat hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menanggapi uneg-uneg warga, Anggota DPRD Jatim, Satib mengaku memang banyak yang disampaikan soal kebutuhan masyarakat. Namun, saat ini yang menjadi persoalan permintaan masyarakat tidak bisa diperjuangkan semua karena Pokir saat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Harapannya kita jangan semena-mena dihadapkan kewenangan provinsi saja. Karena kalau kita berdasarkan kewenangan provinsi terbatas sekali,” ujar Satib, Selasa 25 Februari 2025.
Politisi asal Partai Gerindra itu menyebut masyarakat Jember merupakan bagian dari warga Jatim. Mengingat yuridisnya masih wilayah di Jawa Timur. Mirisnya, mereka tidak bisa menikmati pembangunan Jatim, sehingga menjadi hal yang sangat aneh. Ironisnya lagi, Pemerintah Kabupaten Jember juga dihadapkan keterbatasan anggaran.
“Harapan saya eksekutif membuka menu seluas-luasnya. Jangan dibatasi kewenangan di provinsi saja. Sekarang sudah sinergitas, bukan Pokmas (Kelompok Masyarakat) lagi,” pintanya.
Satib menjelaskan, bahwa usulan aspirasi masyarakat harus sesuai kamus dan hal itu dibatasi kewenangan pemerintah provinsi. Semua ketentuan aspirasi yang bisa disetujui dan realisasi sudah dijabarkan dalam kamus.
“Kalau tidak sesuai kamus tidak bisa (direalisasi). Ini yang menjadi permasalahan, kasihan masyarakat. Jangan dibatasi. Yang penting sekarang pelaksanaan sinergitas berada di wilayah eksekutif,” harapnya.
Bendahara Fraksi Gerindra DPRD Jatim itu membeberkan, Pokmas dengan Pokir berbeda jauh. Dimana Pokmas dalam bentuk bantuan keuangan. Sementara Pokir dalam bentuk bantuan program, sehingga masyarakat tidak menerima uang. Kecuali lembaga.
“Pelaksana adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mulai tahun 2024. Informasi memang ada arahan KPK, bagus-bagus saja kita ikuti,” paparnya.
Persoalannya masyarakat diberi kewenangan seluas -luasnya untuk mengusulkan. Namun anggota DPRD tidak mempunyai kewenangan, sekedar mengusulkan menyesuaikan kamus masing-masing yang buat OPD.