HERALD.ID, JAKARTA–Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan dua pembuat pagar laut di Tangerang, Banten, menyatakan kesediaan untuk membayar denda administrasi senilai Rp48 miliar.
Kedua pembuat pagar laut tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya yang juga perangkat desa, inisial T. Itu disampaikan Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” kata Sakti dalam video rapat itu.
Dengan posisi mereka sebagai kepala desa dan staf, angka itu jelas sangat besar. Makanya, karena mereka sangat enteng menyatakan siap membayar, publik pun bertanya-tanya.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu lewat akun X-nya, @msaid_didu menulis, “Siap bayar ? Uangnya ternyata sdh “disiapkan”.
Monica, pegiat media sosial dengan akun X bernama, @NenkMonica juga bertanya-tanya. “Masa sih spek Kades diminta denda 48 milya tanpa pikir-pikir dulu langsung sanggup bayar,” ujarnya.
Netizen lain turut berkomentar. Pemilik akun bernama @Venus19702 mengatakan, seharusnya KPK memeriksa kekayaan Kades itu untuk mengetahui sumbernya. “Gaji Kades berapa yak?” tanyanya.
Ia juga mempertanyakan soal ratusan SHGB di laut Tangerang yang dimilik perusahaan sebagaimana diumumkan pemerintah sebelumnya. “Masa’ gak ada kaitannya dengan pembuatan pagar laut? Kades bikin pagar laut apa kepentingannya, sementara dia sendiri gak punya SHGB or SHM, aneh,” ujarnya.
“Denda 48M, biaya buat pagar berapa M. Hebat amat si kohod. Lagian iseng dan kurang kerjaan amat sih bikin pagar di laut di atas lahan orang pula? Kowe percaya Son…?” imbuh @kkl988.
Sementara pemilik akun @Fauzin15 menulisa, “Drama apa lagi nihh pak.” (ilo)