HERALD.ID, JAKARTA–Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.

Keduanya, yakni Kepala Desa Kohod Arsin dan satu perangkat desa, disebut telah mengakui kesalahan serta bersedia membayar denda administratif sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menilai bahwa Kepala Desa Kohod Arsin bukan aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut tersebut. “Dugaan kami, bukan,” ujar Riyono di dpr.go.id.

Politisi Fraksi PKS ini menilai kasus ini masih menyisakan pekerjaan rumah (PR). Ia menyoroti bahwa hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kepolisian RI belum menemukan aktor intelektual di balik proyek pagar laut tersebut.

“Komisi IV meminta KKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh agar pertanyaan publik terjawab dengan jelas. Harus diungkap siapa yang menjadi ‘production house’-nya, siapa aktor intelektual yang memberi perintah untuk membangun pagar laut ini,” tegas Riyono.

Ia juga menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat pembangunan pagar laut tersebut, yang diyakini lebih besar dibandingkan denda administratif Rp48 miliar yang dikenakan kepada Arsin.

Makanya, ia meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap tata ruang wilayah laut guna mengetahui dampak ekonomi yang ditimbulkan.

“Kami meminta audit menyeluruh, karena saya yakin nilai kerugiannya jauh lebih besar dari Rp 48 miliar,” pungkasnya. (ilo)