HERALD.ID, MAKASSAR – Seorang pasangan muda-mudi di Kota Makassar harus berurusan dengan petugas kepolisian dan seorang ustadz setelah kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis ballo di bulan suci Ramadan.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, dini hari, saat Tim Presisi Sat Samapta Polrestabes Makassar tengah melaksanakan patroli rutin. Pasangan tersebut terjaring setelah petugas menghentikan kendaraan mereka karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak memakai helm dan kendaraan yang tidak dilengkapi kaca spion.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan sesuatu yang lebih serius. Petugas menemukan sejumlah miras jenis ballo yang disembunyikan dalam kantong kresek. Tak hanya itu, kehadiran seorang ustadz dalam patroli tersebut membawa dampak langsung pada pasangan ini.

Setelah kedapatan membawa miras, pasangan tersebut langsung mendapat ceramah dari Ustadz Amri Amir, yang turut serta dalam patroli. Mengingat kejadian ini berlangsung di bulan suci Ramadan, sang ustadz memberikan pembinaan mengenai hukum haramnya minuman keras dalam Islam.

“Minuman keras itu haram, apalagi di bulan Ramadan. Ini adalah pembinaan agar kita semua lebih menjaga perilaku, terutama dalam menjalani ibadah puasa,” ujar Ustadz Amri kepada pasangan tersebut.