HERALD.ID, JAKARTA–Berkas perkara kasus dugaan korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) besok.
Hal itu diungkap pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Ia menilai KPK tidak menghormati proses praperadilan yang sedang mereka tempuh.
“Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” ujar Maqdir, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menurut Maqdir, KPK seharusnya menghentikan penyidikan karena proses praperadilan sedang berjalan.
“Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini,” tegasnya dikutip dari Inilah.com.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan melakukan protes jika berkas perkara dilimpahkan saat masih praperadilan. Maqdir mengatakan hal itu juga akan disampaikan saat sidang praperadilan nanti.
“Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari Senin tanggal 10 (Maret),” katanya.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku. Selain itu, ia diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, praperadilan pertama Hasto tidak diterima sehingga mereka kembali mengajukan upaya kedua. (ilo)