HERALD.ID – Efisiensi anggaran yang didengungkan oleh pemerintah pusat hingga ke daerah, akan berdampak pada berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hampir Rp200 miliar untuk Jawa Timur. Tentu pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja.
Kebijakan pemerintah dalam efisiensi anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno menilai mitigasi dampak terhadap tenaga kerja di Jatim sangat penting. Meski, hingga saat ini belum ada lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak efisiensi anggaran.
“Untuk saat ini, dampak efisiensi anggaran terhadap peningkatan PHK di Jatim belum nampak karena masih dalam tahap proses. Namun, Dinas Ketenagakerjaan disarankan segera melakukan pemetaan jumlah pekerja yang berpotensi terdampak,” ungkap Sri Untari, Rabu, 05 Maret 2025.
Menurutnya, saat ini setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Timur masih dalam tahap proses penyesuaian anggaran. Dengan begitu, belum bisa disimpulkan dampaknya secara menyeluruh, karena tiap OPD masih menentukan pos program yang akan dikurangi.
“Yang terpenting adalah bagaimana Pemprov Jatim siap dengan berbagai skema agar masyarakat yang terkena dampak tetap mendapatkan pendampingan,” katanya.
Pemetaan ini agar pemerintah daerah mendata potensi jumlah tenaga kerja yang di PHK, dengan memperhatikan keterampilan yang mereka miliki. Dengan mitigasi itu, karyawan yang berpotensi di PHK bisa diberi pelatihan sehingga tetap memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan di tempat lain, atau berwirausaha.
“Saya ingin memastikan bahwa mereka yang terkena PHK tetap bisa bertahan. Oleh karena itu, pemetaan ini sangat penting agar kita bisa menyiapkan program pelatihan yang sesuai,” tuturnya.
Untari juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak pesangon kepada pekerja yang di PHK. Sesuai aturan, setiap pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon sebesar enam kali gaji.
“Kami meminta semua perusahaan agar mematuhi aturan pemerintah bahwa dalam kasus PHK, pekerja harus mendapat pesangon enam kali gaji. Hal ini agar mereka masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga,” paparnya.
Untari menegaskan, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih aktif memberikan pendampingan bagi pekerja terdampak.
“Kami mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk aktif dalam membantu pekerja yang terdampak, baik melalui pelatihan, penyaluran pekerjaan, maupun skema bantuan lainnya,” pintanya.
Dengan kesiapan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Jatim, diharapkan dampak negatif dari kebijakan ini dapat diminimalkan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami penyesuaian. (as/ss)
Penulis:Adi Suprayitno