HERALD.ID, SUARABAYA – Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) sedang mengembangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menangani masalah judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini diambil untuk menanggulangi dampak negatif dari kedua fenomena tersebut yang semakin meresahkan masyarakat.

Namun, Komisi A masih menunggu finalisasi regulasi dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menyatakan bahwa sebelum menyusun Raperda, pihaknya ingin memastikan adanya regulasi yang jelas dari kedua kementerian tersebut. Regulasi ini akan menjadi acuan dalam menyusun peraturan daerah yang efektif. Menurut Dedi, dampak yang ditimbulkan oleh judi online dan pinjaman online ilegal sangat luas, mulai dari masalah ekonomi, sosial, hingga keamanan.

“Kami masih menunggu peraturan pemerintah yang sedang disiapkan oleh Komdigi dan Kemenkopolhukam. Ini menjadi perhatian utama, karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ujar Dedi dalam wawancara pada Rabu, 5 Maret 2025.

Meskipun regulasi dari pemerintah pusat belum rampung, Dedi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sudah mengambil langkah-langkah awal untuk mengatasi masalah ini, terutama dalam aspek komunikasi dan edukasi kepada masyarakat. Komisi A DPRD Jatim juga sudah memulai penyusunan Raperda yang bertujuan untuk memfasilitasi penanggulangan judi online di provinsi tersebut.

Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah pusat adalah penguatan literasi keuangan digital kepada masyarakat. Hal ini dianggap sangat penting karena judi online dan pinjol ilegal sering kali menargetkan masyarakat yang kurang memahami risiko finansial dan keamanan digital.

“Komdigi telah menyiapkan program penguatan literasi keuangan digital, dan kami mendukung penuh langkah ini. Tanpa edukasi yang memadai, masyarakat akan terus menjadi korban,” tambah Dedi.

Dedi juga menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa menghindari perkembangan dunia digital, termasuk dalam sektor keuangan. Oleh karena itu, literasi digital dan keuangan menjadi kebutuhan yang mendesak untuk melindungi masyarakat dari penipuan digital yang semakin berkembang.

“Ke depan, kita akan semakin berhadapan dengan lembaga keuangan digital. Ini yang harus kita siapkan agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam pinjol ilegal atau judi online yang merugikan,” jelas Dedi.

Selain itu, Dedi berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim lebih aktif dalam penanggulangan dan edukasi terkait maraknya judi online dan pinjaman online ilegal di daerah ini.

“Kami berharap OPD di Pemprov Jatim terlibat lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan digital,” pungkasnya.