HERALD.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih terdapat empat dari total 146 perusahaan pembiayaan yang terdaftar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025.
Selain itu, Agusman juga menyebutkan bahwa 11 dari 97 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
“Dari 11 penyelenggara P2P lending tersebut, lima penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ujar Agusman.
Ia menegaskan bahwa OJK terus melakukan berbagai langkah sesuai progress action plan untuk mendorong pemenuhan ekuitas minimum oleh para pelaku industri.
Langkah-langkah tersebut mencakup injeksi modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis baik lokal maupun asing yang kredibel, hingga pengembalian izin usaha bagi yang tidak mampu memenuhi ketentuan.
Selain fokus pada pengawasan ekuitas minimum, OJK juga aktif menegakkan kepatuhan di sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Sepanjang Februari 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada berbagai pelaku industri yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan OJK maupun hasil temuan pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan.
Adapun sanksi tersebut dikenakan kepada 24 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, 32 penyelenggara P2P lending, dua perusahaan pergadaian swasta, satu lembaga keuangan khusus, dan empat lembaga keuangan mikro.
Total sanksi yang dijatuhkan terdiri atas tiga pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi berupa denda, dan 51 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap langkah penegakan kepatuhan ini dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tutup Agusman.