HERALD.ID, SURABAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) diusulkan ditunda. Mengingat salah satu BUMD itu diduga tersandung beberapa masalah.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri mengusulka pembahasan Raperda soal PJU ditunda dulu karena ada beberapa pasal penting yang harus diselesaikan. Pasal tersebut masih diperdebatkan oleh Biro Perekonomian, Biro Hukum, PT. PJU dengan Anggota Komisi C
“Belum ada titik temu terkait beberapa pasal yang masih jadi perdebatan antara pihak Biro Perekonomian, Biro Hukum, PT. Petrogas Jatim Utama dengan Anggota Komisi C. Terutama terkait pasal Pengelolaan, Laba Hasil Usaha, dan Pengawasan,” beber pria yang akrab dipanggil Azam tersebut, Rabu 5 Maret 2025.
Selain pasal pengelolaan laba hasil usaha, Politisi PKB ini membeberkan permasalahan lainnya yang menjadi pertimbangan pembahasan Raperda ditunda adalah persoalan internal di tubuh PJU sendiri.
Azam menyebut, PJU memiliki sembilan anak perusahaan. Ironisnya, diantara sembilan anak perusaan itu tidak semuanya memiliki direksi lengkap, seperti PT. Petrogas Sampang Energi dan PT. Petrogas Jatim Mineral.
“Perusahaan PT. Petrogas Sampang Energi dan PT. Petrogas Jatim Mineral yang Direktur Utamanya belum punya SK,” tuturnya.
Azam menilai direksi tidak lengkap dalam BUMD Jatim adalah hal yang konyol, jika menginginkan BUMD sehat dan progres. Tentunya menjadi penghambat pembahasan raperda, apalagi penambahan penyertaan modal.
“Bagaimana mereka mau bekerja, sedang mereka tidak punya SK. Sedangkan pembahasan Raperda ini orientasinya penyertaan modal usaha,” katanya.
Politisi asal dapil Pasuruan-Probolinggo ini menemukan, PJU ternyata masih memiliki permasalahan hukum dengan PT. Trimitra Bayany (TMB).
“Informasinya, ada tanggungan PT. PJU terhadap PT. TMB yang masih jadi masalah,” paparnya.
Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, kata Azam, sengketa PJU dengan TMB berpotensi merugikan negara sekitar Rp 262,7 milyar.
“Ada potensi kerugian negara di sengketa dana senilai Rp 262.737.043.479 antara PJU dengan TMB. Bagaimana status dana tersebut hari ini?” paparnya.
Azam menegaskan dengan berbagai masalah tersebut, sudah sangat kuat untuk menunda pembahasan Raperda PJU. Pihaknya pun mendesak agar PJU menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu dengan TMB sebelum pembahasan Raperda PJU dilanjutkan.
“Saya berharap PT. PJU bisa menyelesaikan permasalahan ini sebelum pembahasan Raperda ini dilanjutkan,” pungkasnya. (as/ss)
Penulis: Adi Suprayitno