HERALD.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menegaskan, dirinya tidak merugikan negara dalam kebijakan impor gula yang diambilnya saat menjabat pada periode 2015-2016. Kuasa hukumnya mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam impor gula selama periode tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025, kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan bahwa BPK telah melakukan audit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 47/LHP/XV/03/2018. Audit tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor di Kementerian Perdagangan dan instansi terkait pada 2015 hingga semester I 2017.

“LHP BPK RI menyimpulkan bahwa tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016,” ujar kuasa hukum Tom Lembong dalam eksepsinya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan audit keuangan negara berada di tangan BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 10 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2006. Menurutnya, audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dijadikan dasar dalam perkara ini.

Sementara itu, jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang disetujui Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa menuding Tom memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan lebih memilih perusahaan swasta serta koperasi dibandingkan BUMN sebagai pihak pengelola.

Selain itu, jaksa juga mengungkap, Tom Lembong memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan swasta, di antaranya PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Medan Sugar Industry. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan kebijakan stabilisasi harga dan ketersediaan gula nasional.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan hasil audit BPK tahun 2015-2017. Oleh karena itu, laporan audit BPKP yang menyebut adanya kerugian negara dianggap tidak sah dan tidak berdasar secara hukum.

Dengan polemik ini, publik menanti keputusan pengadilan: apakah dakwaan terhadap Tom Lembong akan tetap dilanjutkan atau gugur dengan adanya hasil audit BPK yang menyatakan sebaliknya. (*)